Home Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektro
Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektro
14 Juli 2020 08:24:09
Pemdes Kalimandi
Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektro

Seluruh dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

Berdasarkan Peraturan Meneri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019, yang mengisyarakatkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Jika menggunakan tanda tangan manual, dokumen kependudukan dilakukan pengesahan atau legalisir. Dengan tandatangan elektronik ini, sudah tidak diperlukan lagi.

Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada.

Permendagri No 104 Tahun 2019 dapat didownload pada lampiran berikut ini.


Dokumen Lampiran : Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu lagi legalisir

1925
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2025

Data belum diinput

APBDes 2024

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2024

Data belum diinput