Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/VII/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Warga Negara Indonesia yangberminat menjadi Calon Pegawai Kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Jumlah Formasi Guru : 345
Jumlah Formasi Tenaga Kependidikan : 32
Persyaratan dan Ketentuan khusus mengenai Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Kota Semarang dapat diunduh pada lampiran berikut:
Dokumen Lampiran : Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Kota Semarang